Selayang Pandang
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten Lahat unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Visi Misi
Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
Visi
Visi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat yaitu “Menjadi pembimbing kemasyarakatan (PK) yang profesional, handal, bertanggung jawab untuk mewujudkan kemandirian dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi klien pemasyarakatan”. Sedangkan misi dari Balai Pemasyrakatan Kelas II Lahat yaitu:
Misi
1. Mewujudkan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang objektif, akurat, dan tepat waktu.
2. Melakukan program pembimbingan kemandirian dan kerohanian secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat sasaran
3. Melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
4. Melaksanakan pendampingan klien anak yang berhadapan dengan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Daily Activity
Galeri Kegiatan
Perlombaan Dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61
Perlombaan Ludo Laki-Laki
Perlombaan Gap Laki-Laki
Perlombaan Tenis Meja Wanita
Perlombaan Ludo Wanita
Perlombaan Tenis Meja Laki-Laki
LAYANAN PUBLIK
BIMBINGAN KLIEN DEWASA
- urat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
- Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju
LAYANAN PELIMPAHAN BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing
- Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas
LAYANAN PEMBERIAN IJIN KELUAR KOTA
- Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
- Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; – Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
TENTANG BAPAS

ASIMILASI
Mengenal Istilah “Asimilasi di Rumah” dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan

ABH
ABH adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Mereka bisa menjadi Pelaku, Korban, atau Saksi. Anak di bawah 12 tahun belum bertanggung jawab atas pidana sehingga tidak masuk kategori Pelaku Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi
Pengertian diversi dan syaratnya Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga

Mediasi
Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, maka wajib baginya diberikan pendampingan serta mengupayakan mediasi. Bapas Kelas II Lahat sebagai salah satu Lembaga yang diberi amanat untuk melaksanakan
3 Kunci Pemasyarakatan Maju
&
Back To Basics
MARI KITA LAKSANAKAN BACK TO BASICS DALAM LINGKUNGAN KERJA KITA DENGAN KEMBALI IMPLEMENTASIKAN PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMASYARAKATAN. IKUT PERATURAN YANG TELAH DITETAPKAN DENGAN TETAP BERPEGANG PADA KODE ETIK PETUGAS PEMASYARAKATAN

1
Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban

2
Berantas Narkoba

3
Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Artikel

Kantongi Surat Tugas, PK Satu Ini Pelesiran ke Polsek Gumeg
Berbeda dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat satu ini, ia sangat senang ketika mendapatkan tugas pendampingan ABH di Polsek…

Diluar Nurul, 1 PK Dampingi 7 ABH di PN Muaraenim
KISAH tak biasa atau Bahasa gaulnya diluar nurul terjadi hari ini, Kamis (8/5/2025), dimana seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai…

Bapas Lahat Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja yang diselenggarakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan…
