Profil
Balai Pemasyarakatan Lahat

Our Services

Visi

Visi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat yaitu “Menjadi pembimbing kemasyarakatan (PK) yang profesional, handal, bertanggung jawab untuk mewujudkan kemandirian dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi klien pemasyarakatan”. Sedangkan misi dari Balai Pemasyrakatan Kelas II Lahat yaitu:

Misi

1. Mewujudkan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang objektif, akurat, dan tepat waktu.
2. Melakukan program pembimbingan kemandirian dan kerohanian secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat sasaran
3. Melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
4. Melaksanakan pendampingan klien anak yang berhadapan dengan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Our mission

Sejarah Pemasyarakatan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Menurut catatan sejarah, Rumah Penyimpanan  Benda Sitaan Negara ( Rupbasan ) Kelas I Jakarta Barat merupakan Rupbasan pertama  yang dibangun di Indonesia. Gedungnya dibangun pada tahun 1992 dengan menempati lahan seluas 7.750 m2 dengan luas bangunan 1.473 m2 diatas tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terletak di jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.41 Tangerang.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dilengkapi dengan fasilitas gudang tertutup sebanyak 2 ( dua ) unit gudang, yaitu Gudang Berharga dan Gudang Berbahaya. Selain itu, terdapat fasilitas Gudang Terbuka atau Shelter sebanyak 2  ( dua ) unit. Adapun Basan/ Baran jenis kendaraan bermotor roda 2,4,6 dan 10 pada umumnya ditempatkan di atas lapangan tanah terbuka.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mulai dioperasionalkan pada tanggal 13 Agustus 1994. Karena wilayah hukumnya meliputi Kotamadya Jakarta Barat , Kotamadya dan Kabupaten Tangerang, serta letak geografisnya  berada di wilayah Tangerang, maka Rupbasan Klas I Jakarta Barat sering disebut sebagai Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sejarah Bapas

Sejarah berdirinya BAPAS, dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927 dan berada pada kantor pusat jawatan kepenjaraan.  Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/ pemuda Belanda dan Indonesia yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Institusi ini hanya berkiprah selama lima tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.

  1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) untuk membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam persidangan anak;
  2. Menyusun program bimbingan Klien Pemasyarakatan;
  3. Mengikuti sidang pengadilan anak di Pengadilan Neger dan Sidang Diversi serta sidang TPP di Lapas/Rutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melakukan Registrasi klien Pemasyarakatan;
  5. Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan;
  6. Melakukan Litmas untuk Asimilasi;
  7. Melakukan Konseling;
  8. Memberi bantuan bimbingan kepada bekas napi, anak didik, dan Klien
    Pemasyarakatan yang membutuhkan (after care); dan
  9. Melakukan urusan tata usaha.

TATA NILAI :

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami “P-A-S-T-I”

  • Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi
  • Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
  • Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

  • Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

  • Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya